1. Perawat pelaksana pemula
2. Perawat pelaksana
3. Perawat pelaksana lanjutan
4. Perawat penyelia
Pada peraturan baru nama jabatan fungsional perawat ketrampilan cuma ada 3 yaitu
1. Terampil
2. Mahir
3. Penyelia
untuk perawat pelaksana pemula dihilangkan, karena pada petunjuk peraturannya dikatakan bahwa perawat dengan pendidikan SPK bisa melaksanakan tugas sebagai perawat terhitung sampai enam tahun setelah peraturan ditetapkan...berarti yang masih SPK sekolah lagi ya.....semangat!
Ini penampakannya
Untuk perawat dengan kategori keahlian (S1 dan DIV) , pendidikanS1 harus profesi ners paling lambat 31 Desember 2018. yo yang masih S.Kep doang...ambil profesi ya....sedangkan untuk perawat Diploma IV harus lulus program penyetaraan PPL. Nama jabatan fungsional kategori keahlian bisa sampai perawat utama (yah kalo mampu hehehehehe). Pada peraturan lama untuk perawat ahli paling tinggi adalah perawat madya.
ini penampakannya
Unsur dan sub unsur rincian kegiatan keperawatan
Dibandingkan dengan yang lama rincian kegiatan pada permenpan baru lebih rinci. Rincian ini juga mungkin bisa sebagai acuan bagi perawat yang akan menyusun SKP (Sasaran kinerja pegawai) perawat tahunan di unit kerja masing-masing
Demikian seputar permenpan baru semoga bermanfaat
LINK DOWNLOAD
Permenpan no 25 tahun 2014 tentang jabatan fungsional perawat dan angka kreditnya bisa unduh disini
Rincian kegiatan perawat ahli, unduh disini
Rincian kegiatan perawat terampil, unduh disini