1. Perawat pelaksana pemula
2. Perawat pelaksana
3. Perawat pelaksana lanjutan
4. Perawat penyelia
Pada peraturan baru nama jabatan fungsional perawat ketrampilan cuma ada 3 yaitu
1. Terampil
2. Mahir
3. Penyelia
untuk perawat pelaksana pemula dihilangkan, karena pada petunjuk peraturannya dikatakan bahwa perawat dengan pendidikan SPK bisa melaksanakan tugas sebagai perawat terhitung sampai enam tahun setelah peraturan ditetapkan...berarti yang masih SPK sekolah lagi ya.....semangat!
Ini penampakannya
Untuk perawat dengan kategori keahlian (S1 dan DIV) , pendidikanS1 harus profesi ners paling lambat 31 Desember 2018. yo yang masih S.Kep doang...ambil profesi ya....sedangkan untuk perawat Diploma IV harus lulus program penyetaraan PPL. Nama jabatan fungsional kategori keahlian bisa sampai perawat utama (yah kalo mampu hehehehehe). Pada peraturan lama untuk perawat ahli paling tinggi adalah perawat madya.
ini penampakannya
Unsur dan sub unsur rincian kegiatan keperawatan
Dibandingkan dengan yang lama rincian kegiatan pada permenpan baru lebih rinci. Rincian ini juga mungkin bisa sebagai acuan bagi perawat yang akan menyusun SKP (Sasaran kinerja pegawai) perawat tahunan di unit kerja masing-masing
Demikian seputar permenpan baru semoga bermanfaat
LINK DOWNLOAD
Permenpan no 25 tahun 2014 tentang jabatan fungsional perawat dan angka kreditnya bisa unduh disini
Rincian kegiatan perawat ahli, unduh disini
Rincian kegiatan perawat terampil, unduh disini
Trma kasih ikut dwnld ya
BalasHapusThanks ijin sedot masbro
BalasHapusyoa
BalasHapusthanks,ijin donlot
BalasHapusMas Indra, sudah adakah SKB/PKB Menkes & Ka. BKN ttg Juklak & Juknis JF Perawat? kalo sudah ada, dimana saya bisa download nggih?. terima kasih
BalasHapusSip
BalasHapusSudah coba bikin, masyaAllah nilai angka kredit tiap butir kegiatannya tinggi tinggi sekali sampai puluhan kali lipat dari permenpan yang lama,kita kesulitan buatnya....mohon pencerahan
BalasHapusTdk apa apa mas, mungkin jg perlu persamaan persepsi, yg dilihat sebenarnya kualitas ak ,isilah butir kegiatan sesuai kenyataan, di rekap surat penyataan memang besat dan di dupak unit pengusul apa adanya contoh di pengkajian individu bobot kredit misal 0,08. Selama 1 semester melakukan 100 kali jd ak 0,08x100=8 point, jika dilihat sdh cukup kan?yg berperan di dupak di kolom ak oleh tim penilai di downg grade nilainya di pengkj individu sebelah kiri nilai 8 tp di kolom sebelah kanan oleh tim tim penilai cuma disetujui misal hanya 0,25 point saja hasil akhir seluruh item jd tdk besar sesuai kebutuhan saja
HapusJangan lupa logbook hrs ada sebagaibbukti kegiatan,fc sertfikat seminar, kta ppni dll,
HapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusGimana ya cara bikin laporan harian nya
BalasHapussampai saat ini belum ada juknisnya ya...
BalasHapussecara prinsip sdh bisa digunkanan dengan mengacu pada nilai bobot a AK yang ada. memang sangat besar.
CATATAN :
1. tindakan harus dilakukan se real mungkin dengan bukti yg hrs dipertgg jawabkan ttd atasan lgs.
2. tindakan harus sesuia jenjang fungsionalnya**
3. Nilai PAK diperoleh setelah melalui verifikasi dari TIM penilai
sampai saat ini belum ada juknisnya ya...
BalasHapussecara prinsip sdh bisa digunkanan dengan mengacu pada nilai bobot a AK yang ada. memang sangat besar.
CATATAN :
1. tindakan harus dilakukan se real mungkin dengan bukti yg hrs dipertgg jawabkan ttd atasan lgs.
2. tindakan harus sesuia jenjang fungsionalnya**
3. Nilai PAK diperoleh setelah melalui verifikasi dari TIM penilai
Laporan harian diperoleh dari lookbook yang berisi daily activity, ASKEP, PKB9seminar dll)
BalasHapusYUPS BENAR SKALI BANG ALI, HASIL KALI NYA TINGGI, MAKA JLH PASIEN JADI SEDIKIT, KLIATAN KURANG RASIONAL BRO, MOHON MASUKAN N SARAN, MKSH
BalasHapusPeraturan baru ini, angka kreditnya lebih tinggi dari peraturan lama, jadi hasil kali nya juga tinggi, Gimana solusinya? Apa ada yang sudah berhasil membuatnya?
BalasHapusMAS MOHON SHARE BLANKO DUPAK PERAWAT AHLINYA MAS, SOALNYA DI DAERAH SAYA BELUM ADA YG FUNGSIONAL PERAWAT AHLI. MKSH..EMAIL SAYA DIAN.RINA89@GMAIL.COM
BalasHapus