Selasa, 22 September 2020

TARGET NILAI SKP / ANGKA KREDIT PERAWAT MENURUT PERMENPAN NOMOR 35 TAHUN 2019 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PERAWAT

 Salam, sahabat sehat...

         Sudah lama sekali saya tidak posting tentang jabatan fungsional perawat, dan ternyata ada peraturan baru permenpan nomor 35 tahun 2019, menggantikan permenpan 25 tahun 2014. Menilik dari isi, menurut saya ada perubahan yang signifikan yaitu bobot nilai angka kredit. Pada bobot kredit terbaru setiap butir bobotnya lebih kecil dari bobot kredit pada permenpan 25 tahun 2014, artinya untuk mencapai nilai angka kredit yang diinginkan membutuhkan tindakan yang lebih banyak. Sebagai contoh pada perawat terampil pada butir pengkajian individu nilai bobot kredit dalah 0,001, artinya butuh logbook/catatan keperawatan tentang pengkajian individu sejumlah 1000 untuk mencapai nilai 1 (0,001x1000 tindakan). Pada permenpan lama untuk butir pengkajian individu  bobot kredit adalah 0,18 (maaf kalo salah...lupa brooo) artinya untuk mencapai nilai 1 butuh tindakan pengkajian individu sejumlah 5-6 tindakan (0,18x6 tindakan =1,08. Lihat? jauh sekali bobotnya kan?.

        Oke,kita lanjut ke SKP..,setiap awal tahun SKP kita buat ,ini tercantum pada pasal 24 permenpan 35 tahun 2019


Mengacu pada pasal 25 permenpan 35 tahun 2019, target angka kredit pertahun juga untuk SKP, untuk perawat kategori keterampilan yaitu

1. Perawat Terampil, target nilai 5 per tahun

2. Perawat Mahir, target nilai 12,5 per tahun

3. Perawat Penyelia, target nilai 25 per tahun

Sedang perawat  kategori keahlian yaitu

1. Perawat Ahli  Pertama, target nilai 12,5 per tahun

2. Perawat Ahli Muda, target nilai 25 per tahun

3. Perawat Ahli Madya, target nilai 37,5 per tahun

4. Perawat Ahli Utama, target nilai 50 per tahun



Demikian nilai target SKP ataupun angka kredit untuk masing-masing jabatan fungsional perawat. Semoga tercerahkan....

Salam, sahabat sehat....


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tinggalkan komentar yang membangun

Total Tayangan Halaman

Kunjungan Bosqu

Populer Post